ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PASCA CERAI MATI STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SINJAI

  • Ita Purnamasari IAIN Parepare
  • Fikri IAIN Parepare
  • Saidah IAIN Parepare
  • Agus Muchsin IAIN Parepare
  • Budiman IAIN Parepare
  • Nur Hazmi Asyikin IAIN Parepare
Keywords: Harta Bersama, Cerai Mati, Poligami, Keadilan, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pasca cerai mati dengan membandingkan konsep keadilan normatif dalam hukum Islam dan praktik yuridis di Pengadilan Agama Sinjai. Permasalahan utama terletak pada belum jelasnya mekanisme pembagian harta bersama dalam poligami yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim serta panitera di Pengadilan Agama Sinjai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, hukum Islam menekankan keadilan proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing istri, baik material maupun non-material. Namun, dalam praktik yuridis, pembagian harta bersama cenderung dilakukan secara umum dan formalistik karena keterbatasan pembuktian, regulasi yang belum rinci, serta orientasi pada kepastian hukum. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara keadilan normatif dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif dalam penyelesaian perkara harta bersama dalam perkawinan poligami.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Butarbutar, Tri Marno, Lidya Erdawati, Dan Yeni Lisa Sitorus. 2024. “Konsep Pembagian Harta Warisan Bersama Apabila Suami Atau Istri Meninggal Dunia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-Issn: 3031-8882 1 (2): 272–78.
Dahila, Fissilmi, Sulkiah Hendrawati, Dan Wahyudi Wahyudi. 2025. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Warisan Dan Harta Bersama Antara Anak Kandung Dari Perkawinan Pertama Dengan Ibu Sambung Dari Perkawinan Kedua: Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3 (4): 5220–32.
Harimurti, Dwi Anindya. 2021. “Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Gagasan Hukum 3 (02): 149–71.
Helim, Abdul. 2025. “Kaidah Kemudaratan Harus Dihilangkan: Analisis Teoritis Dan Aplikatif Dalam Hukum Islam Kontemporer.” At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2 (6): 767–76.
Hidayat, Muh. 2025. “Analisis Pemikiran Hukum Islam Kontemporer Terhadap Putusan Sengketa Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Barru.” Iain Parepare.
Iqbal, Muhammad, Agnes Natalia Sihombing, Agnes Novita Br Simanjorang, Anggun Adelita, Daniel Fransisto Hutabarat, Elisman Pangodiyan Siregar, Jesicana Silaban, Magdalena Friskayanti Manalu, Rejeki Karina Banurea, Dan Riris Bintang. 2025. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Kebolehan Dan Keadilan.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3 (5): 6037–48.
Muammar, Muammar. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Istri Istri Dari Perkawinan Poligami Tanpa Izin Ditinjau Dari Hukum Waris Islam= Legal Protection Of The Inheritance Rights Of Wives From Polygamous Marriages Without Permission In View Of Islamic Inheritance Law.” Universitas Hasanuddin.
Nurwahyudin, Dindin Syarief. 2025. “Rekonstruksi Yuridis Perjanjian Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Terhadap Hak Kebendaan Berdasarkan Perspektif Perundang-Undangan Dan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” S3_Hki Uin Siber Syekh Nurjati.
Pratitis, Sugih Ayu, Dan Mhd Yadi Harahap. 2025. “Rekonstruksi Keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama Ketika Istri Lebih Dominan Mencari Nafkah: Perspektif Maqasid Syariah.” Al-Mikraj Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-Issn 2745-4584) 6 (1): 1909–22.
Ramadhan, Taufiq, Habib Ismail, Khusnul Khotimah, Muhamad Ridho Maulana, Dan Ramzi Durin. 2025. “Keadilan Distributif Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Sengketa Harta Bersama: Keadilan Distributif Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Sengketa Harta Bersama.” Al Hairy| Journal Of Islamic Law 1 (1): 11–23.
Riyadi, Sugeng. 2025. “Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Gono Gini Oleh Pasangan Suami Istri Yang Bercerai Karena Suami Berzina (Studi Kasus Putusan Nomor: 1622/Pdt. G/2023/Pa. Jb).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Sari, Widya, Dan Muhammad Arif. 2023. “Konsep Pernikahan Dalam Perspektif Feminisme Dan Hukum Islam.” Usraty: Journal Of Islamic Family Law 1 (1): 71–89.
Soliman, Soliman. 2023. “Perjanjian Harta Bersama Dalam Perkawinan Pada Masyarakat Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Keluarg Islam.” Uin Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Triasty, Edelia. 2026. “Filosofi Keadilan Dalam Pembagian Warisan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Keluarga.” Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam 3 (1): 82–94.
Wahid, Luvia, Dan Nuril Khasyi’in. 2026. “Maqasid Umum Hukum Islam Dalam Penyelesaian Harta Bersama Pasca Perceraian: Suatu Kajian Normatif.” At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 3 (1): 80–97.
Widodo, Slamet. 2025. “Peran Dan Tantangan Wanita Pekerja Pada Keluarga Berkarir Terhadap Ketahanan Keluarga Perspektif Maqashid Syari’ah.” Iain Metro.
Zainal, Ali, Nurul Fathanah, Dan Rondang Herlina. 2025. “Peran Gender Dalam Pembagian Tugas Rumah Tangga Dan Dampaknya Terhadap Kualitas Pernikahan: Studi Di Kecamatan Mempawah Hilir Dalam Perspektif Hukum Islam.” Fafahhamna 4 (2): 66–80.
Published
2026-05-25
How to Cite
Purnamasari, I., Fikri, Saidah, Muchsin, A., Budiman, & Nur Hazmi Asyikin. (2026). ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PASCA CERAI MATI STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SINJAI. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 12(1), 103-117. https://doi.org/10.61817/ittihad.v12i1.332
Section
Articles